Persiapan pengantaran kotak suara dari Dusun Lubuk Landai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten dilakukan setelah seluruh tahapan rapat pleno selesai. Proses ini bertujuan untuk memastikan dokumen dan kotak suara diserahkan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

